Warning: session_start(): open(/home/beritasoreid/public_html/src/var/sessions/sess_e5b3401ffeb187a079571e777d1956cc, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritasoreid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritasoreid/public_html/src/var/sessions) in /home/beritasoreid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Pelantikan Diundur, Koster: Yang Penting Menjabat Tetap Lima Tahun - Kabarsore

Pelantikan Diundur, Koster: Yang Penting Menjabat Tetap Lima Tahun

10 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Provinsi Bali menjadi satu-satunya wilayah dengan satuan kerja KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tidak diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil Pilkada Serentak 2024. Untuk itu, Bali bisa lebih awal menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Meski begitu, pelantikan kepala daerah di Bali harus menunggu setelah diputuskan diundur ke Maret 2025. Sebelumnya, diamanatkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih hasil Pilkada 2024 dilantik serentak 7 Februari 2025.

Koster sendiri tidak mempermasalahkan pengunduran jadwal pelantikan. Ia juga menegaskan bahwa perubahan start awal era Koster-Giri tidak mempengaruhi agenda pelaksanaan program-program yang mereka susun.

“Enggak ada (mengganggu),” ujar Koster, didampingi wakilnya Giri Prasta usai rapat pleno penetapan KPU Bali di The Trans Resort Bali, Jalan Sunset Road, Kuta Utara, Badung, Kamis pagi.

Politisi kelahiran Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini menilai kapanpun start awal era Koster-Giri tidak masalah. Sebab, masa jabatannya tetap penuh yakni lima tahun.

“Dilantik mundur kan berakhirnya mundur juga, tetap lima tahun masa jabatannya,” ungkap Koster, dibalut gurauan.

Sementara itu, terdapat sebanyak 310 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan MK, Rabu (6/1/2025) lalu.

Menurut Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, tahapan perselisihan Pilkada Serentak 2024 ini, sesuai jadwal yang disiapkan MK, diperkirakan berakhir 13 Maret 2025.

“Maka, kemungkinan pelantikan (Koster-Giri) adalah setelah 13 Maret 2025. MK, Kemendagri, dan KPU sudah diskusi tapi hasilnya kami belum tahu,” ungkap Lidartawan.

Di sisi lain, Koster-Giri telah menyiapkan masalah prioritas yang akan dibidik. Masalah itu mulai dari urusan sampah plastik, vila ilegal, kemacetan, dan infrastruktur.

“Kami berkomitmen mengemban kepercayaan seluruh masyarakat Bali, ngayah secara total, lascarya, nekeng tuas, niskala, sakala,” kata Koster. *rat
Read Entire Article