ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Tabanan, meminta pembebasan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (7/1), para terdakwa menyatakan dana yang diterima mereka adalah gaji atau insentif yang telah disepakati sebelumnya.
Para terdakwa terdiri dari Sekretaris Badan Kerjasama Kecamtan (BKK) DAPM Swadana Harta Lestari, I Ketut Suwena, 69, kepala desa sekaligus anggota tim pendanaan Ir Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya, 57, anggota tim pendanaan lainnya I Nyoman Poli, 62, dan anggota badan pengawas Ni Sayu Putu Sri Indrani, 56, serta anggota tim verifikasi Ni Wayan Sri Candra Yasa, 48, melalui kuasa hukum mereka, menyampaikan kesalahan yang terjadi berawal dari kekeliruan dalam perhitungan keuntungan perkumpulan. Hal ini berdampak pada kesalahan dalam menentukan biaya operasional dan non-operasional, serta pengelolaan pengembalian dana pinjaman oleh pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK), khususnya untuk kelompok kerja di Desa Cempaka.
Dalam pembelaannya, para terdakwa mengaku tidak mengetahui dana yang mereka terima berasal dari modal perkumpulan Swadana Harta Lestari. Mereka menyatakan dana tersebut dianggap sebagai keuntungan perkumpulan yang dibagikan dalam bentuk insentif sesuai hasil rapat dan anggaran dasar (AD/ART) DAPM Swadana Harta Lestari.
Selain itu, tiga terdakwa, yakni I Ketut Suwena, Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya, dan I Nyoman Poli, telah mengembalikan seluruh dana yang mereka terima sebagai bentuk itikad baik. Namun, mereka menegaskan pengembalian ini bukanlah pengakuan atas tindak pidana korupsi, melainkan tanggung jawab moral atas kesalahan yang terjadi.
Sementara itu, terdakwa Ni Sayu Putu Sri Indrani melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Suyoga, menyatakan kliennya adalah korban manipulasi data dan keuangan yang dilakukan oleh pengelola dan bendahara UPK. Suyoga juga menyoroti ketidakvalidan perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pledoi tersebut, Suyoga menilai tuntutan JPU sebelumnya pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 138.300.000, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Suyoga juga menegaskan insentif yang diterima kliennya merupakan hak normatif sebagai badan pengawas UPK Kecamatan Kediri. “Penerimaan insentif tersebut adalah hak normatif terdakwa sebagai pengawas UPK, bukan bagian dari tindak pidana korupsi,” tegas Suyoga.
Diberitakan sebelumnya, JPU I Made Santiawan dkk, dalam surat dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa, menyatakan berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan, kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp 5.580.259.000. Penyelewengan ini dilakukan secara bertahap sejak tahun 2018 hingga 2021.
Kasus ini bermula dari kesepakatan bersama Perbekel se-Kecamatan Kediri, Tabanan, yang tertuang dalam Nomor 01 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan dan Pelestarian Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat. Modus yang digunakan oleh para terdakwa melibatkan penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP), bagian dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang bertujuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat pedesaan, terutama kelompok perempuan.
Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa pertama Ketut Suwena, terdakwa kedua Ir Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya dan terdakwa ketiga I Nyoman Poli dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan 10 bulan. Selanjutnya, JPU juga menuntut terdakwa keempat Ni Sayu Putu Sri Indrani dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan terdakwa kelima Ni Wayan Sri Candra Yasa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
JPU juga menuntut masing-masing terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa empat Ni Sayu Putu Sri Indrani membayar uang pengganti sebesar Rp 138.300.000, dan terdakwa lima Ni Wayan Sri Candra Yasa sebesar Rp 118.800.000.
kelima terdakwa tersebut, oleh JPU dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 7 cr79