Jerat Tersangka Baru, Jaksa Periksa 14 Saksi, Kasus Korupsi LPD Tamblang

5 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng membuka penyidikan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng kembali melanjutkan penanganan kasus tersebut dengan memeriksa belasan saksi.

Menurut Humas sekaligus Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa, ada 14 orang saksi yang diperiksa pada Senin (13/1) kemarin di Kantor LPD Tamblang, Desa Tamblang, Kubutambahan. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama lima jam sejak pukul 10.00 Wita hingga 15.00 Wita.

Belasan saksi yang diperiksa itu merupakan nasabah maupun kreditur yang menyimpan uangnya di LPD Tamblang, serta beberapa pengurus LPD Tamblang. “Pemeriksaan dilakukan terhadap 14 saksi, terdiri dari 4 orang pengurus LPD Tamblang dan 10 orang nasabah,” jelas Dewa Baskara, dikonfirmasi Selasa (14/1) siang.

Pemeriksaan tersebut, kata dia, untuk memastikan peran tersangka lainnya dalam kasus korupsi dana LPD. Serta mencocokkan keterangan saksi dengan temuan yang terungkap dalam penyelidikan sebelumnya. “Penyidikan perkara menyangkut dugaan keterlibatan pihak lain atas perkara korupsi pengelolaan dana LPD dengan tersangka KT (Ketut Trimayasa),” lanjutnya.

Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi di LPD Tamblang telah bergulir sejak tahun 2021 lalu. Pada November 2021, Kejari Buleleng menetapkan mantan Ketua LPD bernama KR (Ketut Rencana) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dalam persidangan pada 23 Juli 2024 lalu, Rencana divonis penjara selama lima tahun. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan delapan tahun penjara.

Menurut jaksa, perbuatan korupsi yang dilakukan mantan Ketua LPD Tamblang tersebut menimbulkan kerugian pada keuangan negara sebesar Rp 1.555.716.674,49. Dalam pengembangan kasus ini, jaksa kembali menetapkan dua orang mantan pengurus LPD lainnya, yakni Made Opi Antarini yang pernah menjabat sebagai bendahara dan Ketut Trimayasa, mantan sekretaris LPD.

Kedua tersangka baru tersebut diduga ikut terlibat dalam korupsi pengelolaan dana LPD Tamblang tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 bersama terpidana mantan ketua LPD, Rencana. “Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik baru melakukan pemeriksaan saksi dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka,” tutup Dewa Baskara.7 mzk
Read Entire Article