Desa Adat Karangasem Ukur Ulang Tanah Pelaba, Warga Seraya Langsung Menghadang

1 day ago 2
ARTICLE AD BOX
AMLAPURA, NusaBali
Desa Adat Karangasem mengukur ulang tanah pelaba Pura Puseh di atas lahan dengan luas 60,40 are dan 77,37 are, sesuai sertifikat, Banjar Yehkali, Desa Seraya, Kecamatan Karangasem, Jumat (24/1) pukul 11.30 Wita. Namun, pengukuran dicegah oleh warga Desa Seraya, dengan alasan tanah itu miliknya dan telah ditempati secraa turun-temurun.

Akibatnya, ketegangan kedua pihak tak terhindarkan. Melihat itu, petugas ukur dari Kantor Pertanahan Karangasem pun membatalkan pengukuran. 

Kedatangan rombongan Desa Adat Karangasem dikoordinasikan Bendesa I Dewa Gede Ngurah Surya Y Anom. Dia dibantu segenap prajuru, 35 kelian banjar adat, dan pacalang. Mereka datang ke Lokasi hanya untuk mengukur ulang dua bidang itu. Pengukuran ini menyusul pihak desa adat memohon bantuan kepada petugas Kantor Pertanahan Karangasem. 

Niat Desa Adat Karangasem itu langsung mendapatkan perlawanan pihak warga Desa Seraya, yang tinggal di lokasi pengukuran. Awalnya terjadi dialog. Namun, tidak menemui kata sepakat. Selanjutnya pihak Desa Adat Karangasem mendatangi lokasi yang akan dilakukan pengukuran, dan kembali terjadi adu argumen.

Warga Desa Seraya yang tinggal di tanah itu keberatan tanah yang diklaim sebagai miliknya itu diukur. Dari pihak Desa Adat Karangasem memercayakan kepada dua pengacara, I Gede Bimantara Putra dan I Kadek Ananta Husada untuk negosiasi. Sedangkan dari pihak krama Desa Seraya mengajak pengacara I Nyoman Pasek. 


Kedua pihak yang diwakili pengacara adu argumen. Begitu petugas Kantor Pertanahan Karangasem hendak melakukan pengukuran, setelah seluruh perangkat alatnya telah siap, langsung dikurung warga Desa Seraya.

"Saya tak nyaman bekerja di sini, lebih baik pulang saja," ucap Penata Kadastral Muda (jabatan fungsional) Kantor Pertanahan Karangasem Aditia Widiawan, yang mengoordinasikan petugas pengukuran. Saat petugas Kantor Pertanahan Karangasem meninggalkan lokasi, terus dibuntuti warga Desa Seraya, sambil bersorak-sorak.

Bendesa Adat Karangasem IDG Ngurah Surya Y Anom memaparkan, pentingnya melakukan pengukuran ulang meskipun telah terbit sertifikat. Pengukuran ini untuk mengecek kembali luas tanah. "Siapa tahu ada patok yang hilang, perlu diganti agar batas-batas tanah jadi jelas. Karena telah lama tidak dilakukan pengecekan," katanya.

Sebab, lanjut IDG Ngurah Surya, sertifikat tanah tersebut terbit tahun 2007. Sedangkan pihak warga Desa Seraya melalui kuasa hukum I Nyoman Pasek mempertanyakan sejarah terbitnya sertifikat itu.

"Sertifikat itu keluar atas dasar apa? Pihak Kantor Pertanahan mesti bisa menjelaskan, kenapa ukur tanah setelah terbit sertifikat. Sedangkan tempat itu telah ditempati warga turun temurun," kata Pasek.

Pengacara Desa Adat Karangasem Bimantara meminta agar diberikan kesempatan untuk mengukur. "Kalau keberatan, silakan gugat ke pengadilan," pintanya.

Hadir pula di lokasi, mantan anggota DPRD Bali I Wayan Kari Subali. Dia mencoba menengahi, tetapi tidak menemui solusi.

Selama ketegangan yang terjadi, lokasi dijaga petugas Polres Karangasem dipimpin Kabag Operasional Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, Kasi Propam AKP I Nyoman Surantika, Wakapolsek Karangasem AKP Ida Bagus Manuaba, dan sejumlah anggota lainnya.7k16
Read Entire Article